Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Soal Latihan Un Dan Usbn Fisika Sma Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Apa Yang Dimaksud Kurikulum (Pengertian Kurikulum)
  • Teori Belajar Kognitif
  • Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Ppkn
  • Pengelolaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
  • Berpikir Kreatif
  • Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls) Tahun 2018/2019
  • Juklak Juknis Ksn SD Tahun 2020 (Osn SD Tahun 2020)
  • Ki Dan Kd Kurikulum 2013 Smk/Mak Revisi 2017

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment